Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: 14

  1. Blangko Surat Keterangan Permohonan SKCK yang sudah di sahkan Kalurahan
  2. Foto copy KTP Elektronik
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy akta kelahiran

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan
  2. Petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
  3. Kepala Jawatan Pelayanan Umum memeriksa berkas dan memberikan paraf jika sudah lengkap, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon
  4. Petugas memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang (Panewu/Pejabat Struktural/Kawat Pelayanan Umum)
  5. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian sesuai jumlah antrian, dan situasi pejabat berwenang yang menandatangani apabila antrian banyak jangka waktu penyelesaian berkisar 10 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SKCK

  • Kotak Saran dan pengaduan
  • Telepon/WA :  08126007055
  • Email : kec.jetis@bantulkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"