Pembuatan E KTP yang hilang

  1. membawa Surat Kehilangan dari Polsek Setempat
  2. membawa KK

  1. Surat Kehilangan E KTP dan KK diserahkan pada pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang bertugas di Kelurahan
  2. mendapatkan Surat Keterangan E KTP sementara dan menunggu proses pembuatan selama 5 hari kerja

5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembuatan E KTP yang hilang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan E KTP yang hilang"