Pembuatan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Sekaa/Sanggar Seni.

  1. 1. Surat Permohonan yang ditanda tangani oleh Ketua Sekaa/Sanggar, Sekretaris, Kelian Dinas, Kelian Adat, diketahui Oleh Perbekel/Lurah, Bendesa Adat, Camat.
  2. 2. Surat Keterangan Domisili/Badan/Lembaga yang ditanda tangani oleh Perbekel/Lurah.
  3. 3. Susunan Pengurus yang ditanda tangani oleh Ketua Sekaa/Sanggar dan Sekretaris.

  1. 1. Permohonan Masuk ke Sub.Bagian Tata Usaha oleh Petugas/Staf. - diproses oleh staf - diperiksa/koreksi oleh Kasi dan Kabid.
  2. 2. Pemberian Nomor di Sub.Bagian Tata Usaha oleh Petugas penerimaan/Staf.
  3. 3. Proses Pembuatan SKT di Bidang Kesenian
  4. 4. Pencatatan atau Registrasi SKT di Bidang Kesenian oleh Petugas/Staf.
  5. 5. Pengambilan SKT di Bagian Umum

2 sampai 3 hari

tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung

1. datang langsung ke Dinas Kebudayaan Kabupaten badung

2. melalui kotak saran

3. melalui tlp : (0361)9009274

4. melalui email : dinaskebudayaanb@gmail.com

5.melalui aplikasi LAPOR! SP4N

6. melaui aplikasi Sidumas 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Sekaa/Sanggar Seni."