Pembuatan SKT Sekaa Santhi

  1. 1. surat permohonan SKT
  2. 2. Susunan Pengurus Lembaga
  3. 3. Surat Keterangan Domisili

  1. 1. Masyarakat membawa persyaratan yang telah ditentukan untuk pembuatan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) pada Sekretariat Dinas Kebudayaan
  2. 2. Staf Sekretariat memeriksa kelengkapan berkas, meregistrasi dan memverifikasi berkas.
  3. 3. Bidang terkait melakukan survei Lembaga ke Lokasi, kemudian memverifikasi dan membuat SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
  4. 4. Kepala Bidang memverifikasi Lembaga serta memberi paraf
  5. 5. Kepala OPD menandatangani Surat Keterangan Terdaftar Lembaga
  6. 6. Bidang terkait menerima kembali Surat Keterangan Terdaftar yang telah ditandatangani oleh Kepala OPD
  7. 7. Bidang terkait kembali menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar yang telah ditandatangani kepada Sekretariat Dinas Kebudayaan untuk nantinya dapat diambil oleh masyarakat yang mengajukan permohonan SKT (Surat Keterangan Terdaftar

2 sampai 3 hari penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

1. datang langsung ke Dinas Kebudayaan Kabupaten badung

2. melalui kotak saran

3. melalui tlp : (0361)9009274

4. melalui email : dinaskebudayaanb@gmail.com

5.melalui aplikasi LAPOR! SP4N

6. melaui aplikasi Sidumas 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SKT Sekaa Santhi "