Pelayanan Program Three In one ( AKU SAPA I )

  1. Mengisi Formulir permohonan pemberitahuan Kerlahiran Anak
  2. Surat keterangan kelahiran dari Dokter/Rumah Sakit
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan
  4. Foto Copy Akta Perkawinan/ Surat Keterangan Kawin yang telah dilegalisir
  5. Foto copy KTP orang tua (suami dan istri) dan KTP saksi 2 orang
  6. Foto Copy pasport/visa bagi WNA
  7. Foto Copy akta kelahiran Ibu bagi anak seorang ibu

  1. Masyarakat datang mengambil nomor antrean pada mesin antre yang tersedia
  2. Masyarakat duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju
  3. Masyarakat menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket
  4. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas penduduk, jika lengkap, maka akan di register,diverifikasi dan dicetak, jika tidak lengkap, maka masyarakat kembali untuk melengkapi berkas
  5. Masyarakat menunggu di ruang tunggu dan dipanggil kembali oleh petugas untuk menerima dokumen

WAKTU YANG TERTERA SETELAH BERKAS DITERIMA BENAR, LENGKAP DAN MASYARAKAT DIBERIKAN BUKTI/RESI PENGAMBILAN OLEH PETUGAS LOKET PENERIMA BERKAS

Tidak dipungut biaya

AKTA KELAHIRAN, KIA, KARTU KELUARGA

  1. KONTAK SARAN
  2. WEB. (www.badungkab.go.id)
  3. WHATSAAP KEPALA DINAS
  4. WHATSAAP KABID. PENDAFTARAN PENDUDUK
  5. EMAIL (disdukcapil@badungkab.go.id)
  6. www.badungkabgoid(LAPOR!-SP4N)
  7. PETUGAS PENGADUNAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store