Pelayanan Santunan Kematian

  1. Surat pengantar dari Kaling diketahui prebekel dan Camat
  2. Formulir pemberitahuan kematian
  3. Surat Keterangan kematian dari Dokter/Rumah sakit
  4. Copy KK dan KTP ahli waris
  5. Asli beserta copy KK dan KTP yang meninggal
  6. Surat pernyataan Ahli Waris yang diketahui Kaling/Prebekel
  7. Formulir F1.16 (untuk perubahan KK)
  8. Copy rekening bank ahli waris

  1. Pemohon datang mengambil nomor antrian pada mesin antri yang tersedia
  2. Pemohon menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju
  3. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket
  4. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas penduduk, jika lengkap, maka akan diberikan resi/jadwal pengambilan dokumen, jika tidak lengkap, maka masyarakat kembali untuk melengkapi berkas
  5. Pemohon menunggu dirumah, dan kembali sesuai tanggal yang tertera di resi pengambilan dokumen

WAKTU YANG TERTERA SETELAH BERKAS DITERIMA BENAR, LENGKAP DAN MASYARAKAT DIBERIKAN BUKTI/RESI PENGAMBILAN OLEH PETUGAS LOKET PENERIMA BERKAS

Tidak dipungut biaya

SURAT VERIFIKASI SANTUNAN KEMATIAN DN SURAT PENCAIRAN DANA SANTUNAN

  1. KONTAK SARAN
  2. WEB. (www.badungkab.go.id)
  3. WHATSAAP KEPALA DINAS
  4. WHATSAAP KABID. PENDAFTARAN PENDUDUK
  5. EMAIL (disdukcapil@badungkab.go.id)
  6. www.badungkab.go.id(LAPOR!-SP4N)
  7. PETUGAS PENGADUAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store