Permohonan Penyambungan Kembali (PK)

  1. Membawa berita acara pencabutan meter air atau nomor sambungan pelanggan.
  2. Melunasi seluruh tunggakan rekening termasuk denda
  3. c. Mengisi formulir permohonan penyambungan kembali lengkap dengan denah

  1. Pelanggan datang ke kantor PDAM Kota Kendari dengan membawa Berita Acara pemutusan meter air atau nomor sambungan pelanggan
  2. Melunasi seluruh tunggakan rekening termasuk denda
  3. mengisi permohonan penyambungan kembali lengkap dengan denah lokasi

Pelaksanaan pemasangan kembali dari pembayaran sampai dipasang (PK) ≤ 3 hari.

Perwali Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Penetapan Tarif Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari

Biaya Penyambungan Kembali

a. Penyambungan kembali atas sambungan air yang diputus karena menunggak lebih dari 2 (dua) bulan atau disebabkan karena perbuatan konsumen yang menyebabkan kerugian PDAM dikenakan biaya penyambungan kembali sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan terlebih dahulu membayar tunggakan atau kerugian PDAM.

b. Penyambungan kembali atas sambungan air yang diputus sementara (Dop sementara) atas permintaan konsumen dikenakan biaya penyambungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Permohonan Penyambungan Kembali

Kantor PDAM Tirta Anoa Kota Kendari
Jl. R. Suprapto No.90A Mandonga Kendari Kode Pos 93111
Telp : 04013121992
email : tirtaanoa@gmail.com
web : www.pdamkotakendari.com
LAPOR!SP4N : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penyambungan Kembali (PK)"