Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Menyerahkan Surat Pernyataan Tidak Mampu yang Telah DItanda tangani oleh RT/RW
  2. Membawa Fotokopi KTP
  3. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon mengisi & menyerahkan Surat Pernyataan Tidak Mampu yang telah ditanda tangani oleh RT/RW
  2. Menyerahkan Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk diverifikasi
  3. Petugas Kelurahan memproses input data pemohon di Aplikasi LAIKA dan mengajukan untuk ditanda tangani oleh Pimpinan (Lurah / Sekretaris Lurah / Kepala Seksi)
  4. Pemohon mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu

7 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kelurahan Mandonga
Kecamatan Mandonga - Kota Kendari
Jln. Dr. H. Abdullah Silondae 
Kode Pos 93111
HP 082197570457
SPAN-LAPOR!:
 Website: lapor.go.id
 SMS    : 1708
 email  : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"