Pelaporan Penilaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi

  1. Surat pengantar dari Perangkat Daerah
  2. Penilaian Kinerja yang telah ditetapkan dan disetujui oleh atasan langsung (hardcopy dan softcopy)

  1. BKPPD menerima Surat Laporan dari Perangkat Daerah
  2. Melakukan proses pemeriksaan Laporan
  3. Mengklasifikasikan hasil Penilaian Kinerja Pegawai
  4. Membuat Laporan Sasaran dan Kinerja Pegawai

11 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Laporan rekapitulasi Penilaian Kinerja Pegawai berdasarkan klasifikasi Penilaian

Pelayanan Terpadu Manajemen  Kepegawaian Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, Tel./Fax. (021) 88852320, Aplikasi SOROT dan POT Kota Bekasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Penilaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi "