Penerbitan Surat Keterangan untuk melakukan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. BAP dari Kepala Perangkat Daerah
  3. Pengajuan dari PNS
  4. Fotocopy SK Terakhir / SK PNS
  5. Fotocopy Akta Nikah
  6. Fotocopy Kartu Pegawai
  7. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. BKPPD menerima usulan dari Perangkat Daerah
  2. Apabila dokumen lengkap, BKPPD akan memproses pemanggilan
  3. Membuat Berita Acara Permintaan Keterangan
  4. Pencetakkan Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi

Pelayanan Terpadu Manajemen  Kepegawaian Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, Tel./Fax. (021) 88852320, Aplikasi SOROT dan POT Kota Bekasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan untuk melakukan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi "