1. Pelaksanaan Pemeriksaan ≤ 5 hari;
2. Penyusunan LHP : 2 hari setelah berakhirnya pemeriksaan;
3. Penyampaian LHP : 1 hari setelah penandatanganan LHP.
Tidak dipungut biaya.
Laporan Hasil Pemeriksaan
Datang Langsung ke Kantor Inspektorat Kota Malang, Jl. Gajahmada No. 2A
Kontak Telp (0341) 364450
Email : inspektorat@malangkota.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store