Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Materi /Substansi pengaduan harus jelas dan disampaikan secara tertulis
  2. Dilengkapi Bukti Pendukung yang relevan dan kompeten (Bila Ada)
  3. Identitas Pelapor harus jelas

  1. Pelapor menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada Walikota dengan tembusan Inspektorat atau langsung ke Inspektorat;
  2. Petugas meneliti pengaduan, apabila persyaratan lengkap di agendakan untuk mendapat disposisi pimpinan;
  3. Pelaksanaan Pemeriksaan (dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Kasus/Pengaduan;
  4. Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Kasus/Pengaduan

1. Pelaksanaan Pemeriksaan ≤ 5 hari;

2. Penyusunan LHP : 2 hari setelah berakhirnya pemeriksaan;

3. Penyampaian LHP : 1 hari setelah penandatanganan LHP.

Tidak dipungut biaya.

Laporan Hasil Pemeriksaan

Datang Langsung ke Kantor Inspektorat Kota Malang, Jl. Gajahmada No. 2A

Kontak Telp (0341) 364450

Email : inspektorat@malangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"