Pelayanan Poli Paru

  1. Foto copy KTP/ KK
  2. Surat rujukan
  3. Kartu rekam Medik
  4. kartu JKN KIS (BPJS)
  5. Keterangan tidak mampu

  1. mengambil nor antrian
  2. akan dipanggil oleh perawat sesuai nor antrian
  3. melakukan pemeriksaan
  4. diperiksa oleh dokter spesialis
  5. dokter meresepkan obat
  6. pasien mengambil obat di apotik bagi yg punya KIS, dan yang bagian Umum menyelesaikan adimistrasi

Waktu Tanggapan Pelayanan kurang lebih 10 Menit  dilayani setelah pasien masuk

1. Umum : a. Sesuai perda nor 12 tahun 2011 tentang retribusi 

                  b. Sesuai PERWALI kota Makssar Nor 3 tahun 2016 tentang retribusi                               jasa umumu

2. Jamkesda : Sesuai Perda no 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum

3. BPJS : Tarif INA-CBGS berdasarkan permengkes no 52 tahun 2016

 

Konsultasi, Pemeriksaan Fisis, tindakan penanganan sesuai diagnosis/penyakit

Ruang pengaduan : Lantai 2 RSUD Kota Makassar

Kotak Saran

Nomor Pengaduan telp : 0411-803 7252

Email : rsudkotamks@yahoo.co.id

Media Sosial : Facebook : https://m.facebook.com/rsud.makassar

Website : www.rusdkotamakassar.or.id

Integrasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) SMS ke 1708

Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang

telah di tetapkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.rsudkotamakassar.or.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Paru"