Standar Pelayanan Pengaduan Publik

  1. Membawa Kartu Identitas WNI atau WNA
  2. Membawa surat permohonan dengan tujuan permintaan narasumber

  1. datanglah membawa KTP atau kartu identitas
  2. mengambil nomor antrian dan menunggu arahan dari staf setempat
  3. Menunggu keputusan dari direktur

Pelayanan dimulai pukul 08.00 - 16.00 wita

 

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Publik

Ruang pengaduan : Lantai 2 RSUD Kota Makassar

Kotak Saran

Nomor Pengaduan telp : 0411-803 7252

Email : rsudkotamks@yahoo.co.id

Media Sosial : Facebook : https://m.facebook.com/rsud.makassar

Website : www.rusdkotamakassar.or.id

Integrasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) SMS ke 1708

Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah di tetapkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan Publik"