Standar Pelayanan Penerimaan Tamu

  1. Tamu mengajukan surat permohonan yang ditujukan ke direktur RSUD
  2. Menunggu sampai disetujui surat permohonanya
  3. Pihak RSUD akan mengkomfirmasi jika sudah ada persetujuan dari Pihak RSUD.

  1. Tamu mengajukan Surat permohonan
  2. setelah didisposisi ditindak lanjuti kebagian pelayanan masyarakat
  3. Kabag Yanmas dan Humas mempersiapkan ruangan yang akan digunakan

Pelayanan Dimulai Pukul 08.00 - 16.00 Wita

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Tamu, Penerimaan Tamu VIP

Ruang pengaduan : Lantai 2 RSUD Kota Makassar

Kotak Saran

Nomor Pengaduan telp : 0411-803 7252

Email : rsudkotamks@yahoo.co.id

Media Sosial : Facebook : https://m.facebook.com/rsud.makassar

Website : www.rusdkotamakassar.or.id

Integrasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) SMS ke 1708

Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang

telah di tetapkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Tamu"