Penggunaan Dana Kontribusi

  1. PNS yang telah menduduki jabatan struktural
  2. PNS pelaksana yang telah lulus seleksi diklat PIM dan dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan Surat Keterangan
  4. Ditugaskan oleh pejabat yang berwenang mengikuti Diklat PIM dan dibebaskan sementara dari tugas-tugas kedinasan selama mengikuti Diklat
  5. Sanggup dan bersedia diasramakan dan taat terhadap peraturan selama mengikuti Diklat
  6. Memenuh syarat-syarat yang sebagaimana ketentuan yang berlaku
  7. Surat Tugas dari pejabat yang berwenang
  8. Surat Penyataan dibebaskan sementara dari tugas-tugas kedinasan oleh Pejabat Berwenang
  9. Photocopy sah SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir
  10. Photocopy SK Jabatan Terakhir dan Surat Pernyataan Pelantikan dalam jabatan terakhir
  11. Pas photo berwarna ukuran 2 X 3 cm
  12. Perangkat komputer dan alat tulis

  1. Menerima informasi tentang penyelenggaraan Diklatpim dari Lembaga Penyelenggara Diklat
  2. Menganalisis kebutuhan diklat
  3. Mengetik Nota Dinas Persetujuan Peserta dan Pencairan Biaya Diklat yang dilampiri Daftar usulan Calon Peserta Diklat PIM serta Surat Perintah Tugas
  4. Paraf Surat Perintah Tugas
  5. Penandatanganan Nota Dinas dan Daftar usulan Calon Peserta
  6. Pendisposisian Nota dan Penandatanganan Surat Tugas Calon Peserta
  7. Menyerahkan Surat Tugas dan Memberikan informasi/penjelasan teknis pelaksanaan kepada calon peserta
  8. Melengkapi persyaratan diklat yang telah ditentukan
  9. Melaksanakan Diklat
  10. Membuat dan menyerahkan laporan diklat kepada BKPSDM
  11. Penandatanganan Nota Dinas Permohonan Pembayaran Kontribusi Diklat
  12. Pendisposisian Nota Dinas Permohonan Pembayaran Kontribusi Diklat

5 hari 2 Jam

Tidak dipungut biaya

Data Calon Peserta Diklat, Nota Dinas, Surat Tugas, SPJ Dana Kontribusi

Telp/Fax : (0518) 3021469 Email : bkdtanahbumbu@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Dana Kontribusi"