Pelayanan Loket Pendaftaran

  1. Untuk pasien rawat inap, persyaratan dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)
  2. A. Pasien Umum : 1. Kartu berobat pasien (Pasien lama) 2. Kartu Identitas (KTP/SIM/KK/Kartu Pengenal Lain)
  3. B. Pasien dengan penjamin : 1. Kartu Peserta Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Inhealth, Jasa Raharja, KAI) 2. Surat Rujukan dari Faskes Tk.1 bagi Pemegang Kartu Jaminan Kesehatan 3. Kartu Identitas (KTP/SIM/KK/Kartu Pengenal Lain)
  4. C. Pasien IGD : 1. Kartu Peserta Jaminan Kesehatan (bagi peserta BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Inhealth) 2. Kartu Identitas (KTP/SIM/KK/Kartu Pengenal Lain)
  5. D. Pendaftaran Online Pasien Mandiri 1. Ketik http://rsud.madiunkota.go.id pada web browser 2. Kartu BPJS 3. Kartu Identitas (KTP)

  1. A. Rawat Jalan : 1. Pasien/keluarga pasien mengambil nomor antrian dengan menunjukkan surat rujukan asli yang masih berlaku (dikecualikan untuk pendaftaran secara online) 2. Petugas loket memanggil nomor antrian 3. Cek berkas administrasi oleh petugas loket 4. Entry data oleh petugas loket 5. Pencetakan SEP bagi peserta JKN 6. Pencetakan nomor antrian untuk ke klinik tujuan 7. Pasien menuju Klinik
  2. B. IGD : 1. Pasien langsung menuju IGD 2. Keluarga pasien mendaftar di loket IGD 3. Entry data oleh petugas loket 4. Pencetakan SEP bagi peserta JKN
  3. C. Rawat Inap 1. Keluarga pasien langsung mendaftar ke administrasi setelah mendapatkan Pengantar Rawat Inap dari dokter 2. Entry data oleh petugas loket 3. Pencetakan SEP bagi peserta JKN

(mulai pasien dipanggil oleh petugas loket sampai proses pendaftaran selesai)

  1. Umum/BPJS Ketenagakerjaan/Asuransi lain : Sesuai Peraturan Walikota Madiun Nomor  27 Tahun 2022

    2.   Peserta BPJS Kesehatan : sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016

1. Kartu berobat untuk pasien baru 2. SEP untuk peserta JKN 3. Nomor antrian pasien di klinik

  • Untuk peserta JKN, melalui PIC yang sudah ditunjuk oleh RS :

drg. PRIYO RAHARJO 08113302582

AGUS MUH. SULKAN 081235332555

  •  Penanganan Pengaduan lain melalui :

Kantor Rumah Sakit Umum Daerah : Jl. Campursari No.12 B Kota Madiun

Email              :  rsudkotamadiun@gmail.com

Telpon Kantor  : (0351) 481314

Humas

Petugas Pengaduan pada Loket

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran"