Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Kartu identitas (KTP/KK)
  2. Kartu JKN untuk peserta JKN Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja, untuk pasien rawat inap)

  1. 1. Pasien datang diterima petugas penerima pasien (doorman) dan langsung masuk Ruang Pelayanan IGD
  2. 2. Dilakukan skrining/triage
  3. 3. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar di loket
  4. 4. Dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  5. 5. Dilakukan tindakan medis sesuai kebutuhan
  6. 6. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
  7. 7. Konsultasi Dokter Spesialis (sesuai kebutuhan)
  8. 8. Pengambilan obat
  9. 9. Penyelesaian administrasi di kasir IGD/ administrasi untuk rawat inap
  10. 10. Pasien pulang/rawat inap/rujuk
  11. Catatan : 1. Diprioritaskan pada penanganan pasien berdasarkan kegawatan 2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

Respon time tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit, lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

1.Umum/BPJS Ketenagakerjaan/Asuransi lain : Sesuai Peraturan Walikota Madiun Nomor  27 Tahun 2022

2.   Peserta BPJS Kesehatan : sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan kegawatdaruratan

  • Untuk peserta JKN, melalui PIC yang sudah ditunjuk oleh RS :

drg. Priyo Raharjo 08113302582

Agus Muh. Sulkan 081235332555

  •  Penanganan Pengaduan lain melalui :

Kantor Rumah Sakit Umum Daerah : Jl. Campursari no.128  Kota Madiun

Email              :  rsudkotamadiun@gmail.com

Telpon Kantor  : (0351) 481314

Humas

Petugas Pengaduan pada Loket

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"