Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Surat rujukan dari FKTP
  2. SEP

  1. Setelah pasien mendapat SEP dan nomor antrian klinik (peserta JKN/KISS) atau nomor antrian klinik (pasien umum/bayar) Pasien menuju klinik tujuan, dan menunggu giliran pemeriksaan
  2. Pasien dipanggil dan dilayani sesuai kebutuhan medis
  3. Bila diperlukan pasien bisa dilakukan pemeriksaan penunjang, dan rujukan internal
  4. 4. Bila pasien a. boleh pulang • diberikan resep sesuai indikasi. • Pasien menuju instalasi farmasi. • Pasien membayar obat di kasir (pasien Umum/bayar) b. Rujukan eksternal • Pasien diberi surat rujukan • Pasien menuju loket untuk mengurus rujukan antar rumah sakit (BPJS) • Pasien membayar biaya pelayanan di kasir (pasien Umum/bayar) c. Rawat Inap • Pasien menyelesaikan administrasi Rawat Inap

Tergantung jenis pemeriksaan medis, penunjang, dan indikasi medis (waktu pelayanan tidak seragam untuk masing-masing pasien dan klinik).

1.    Umum/BPJS Ketenagakerjaan/Asuransi lain : Sesuai Peraturan Walikota Madiun       Nomor  27 Tahun 2022

2. Peserta BPJS Kesehatan : sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Rawat Jalan

Pengaduan bisa disampaikan lewat :

a.   Untuk peserta JKN, melalui PIC yang sudah ditunjuk oleh RS

·      drg. Priyo  Raharjo 08113302582

·      Agus Muh. Sulkan 081235332555

b.   Penanganan Pengaduan lain melalui :

·      Email : rsudkotamadiun@gmail.com

·      Telp  : ( 0351-481314 / 081235310404

·      Kotak saran

·      Humas

·      Petugas informasi dan pengaduan

2.  Pengaduan yang masuk diverifikasi

3.       Penyelesaian pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"