Pelayanan Hemodialisis

No. SK: 445-401.103.8/ 108 /2024

  1. Kartu identitas (KTP/KK)
  2. Kartu JKN
  3. Fingerprint bagi peserta JKN
  4. Rujukan online dari FKTP bagi peserta JKN

  1. Pasien rawat jalan datang langsung ke Instalasi Dialisis
  2. Pendaftaran oleh pasien/keluarga
  3. Pasien rawat inap diantar petugas rawat inap
  4. Dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  5. Dilakukan tindakan hemodialisis
  6. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
  7. 7. Setelah Tindakan hemodialisis selesai : a. Pasien diperbolehkan pulang : • Pasien umum, menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir • Peserta JKN, menyelesaikan administrasi SEP di bagan administrasi Instalasi Dialisis • Peserta jaminan Kesehatan lainnya, menyelesaikan administrasi penjaminan di bagian administrasi Instalasi Dialisis atau loket pendaftaran b. Pasien dirujuk ke RS lain : • Pasien diberi surat rujukan • Pasien umum, menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir • Peserta JKN, sebelum menuju RS rujukan harus mengurus SEP rujukan di loket administrasi Instalasi Dialisis atau loket pendaftaran c. Pasien memerlukan rawat inap : • Petugas HD mengantar pasien ke IGD d. Pasien yang berasal dari rawat inap • Dijemput kembali oleh petugas rawat inap dengan timbang terima e. Pasien meninggal dunia : • DPJP atau dokter jaga membuat surat keterangan kematian • Petugas HD memberikan perawatan jenazah • Petugas HD menghubungi petugas kamar jenazah • Petugas kamar jenazah membawa Jenazah ke ruang jenazah

Lama pelayanan HD 4 jam, kecuali pada kondisi khusus diperpanjang atau diperpendek dengan pertimbangan DPJP atau dokter jaga.

1. Umum/BPJS Ketenagakerjaan/Asuransi lain : Sesuai Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023

2.  Peserta BPJS Kesehatan : sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Hemodialisis

1.  Pengaduan bisa disampaikan lewat :

a.   Untuk peserta JKN, melalui PIC yang sudah ditunjuk oleh RS

·      drg. Totok Dwi Sanjaya, M.Kes 08123420542

·      Agus Muh. Sulkan 081235332555

b.   Penanganan Pengaduan lain melalui :

·      Email : rsudkotamadiun@gmail.com

·      Telp  : ( 0351-481314 / 081235310404

·      Kotak saran

·      Humas

·      Petugas informasi dan pengaduan

2.  Pengaduan yang masuk diverifikasi 

3.  Penyelesaian pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisis"