1. Pelayanan obat jadi : kurang dari 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap 2. Pelayanan obat racikan : kurang dari 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap
1.Umum/BPJS Ketenagakerjaan/Asuransi lain : Sesuai Peraturan Walikota Madiun Nomor 27 Tahun 2022
2. Peserta BPJS Kesehatan : sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016
Pelayanan Farmasi Rawat Inap, Rawat Jalan, UGD
1. Pengaduan bisa disampaikan lewat :
a. Untuk peserta JKN, melalui PIC yang sudah ditunjuk oleh RS
· drg. Priyo Raharjo 08113302582
· Agus Muh. Sulkan 081235332555
b. Penanganan Pengaduan lain melalui :
· Email : rsudkotamadiun@gmail.com
· Telp : ( 0351-481314 / 081235310404
· Kotak saran
· Humas
· Petugas informasi dan pengaduan
2. Pengaduan yang masuk diverifikasi
3. Penyelesaian pengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store