Pengurusan Rekomendasi Surat Ijin Mendirikan Bangunan

  1. Blangko permohonan ijin mendirikan bangunan yang telah ditandatangani oleh Desa/Kelurahan.
  2. Foto Kartu Keluarga
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy surat tanah (sertifikat/akta tanah)
  5. Gambar lokasi dan rencana pembangunan

  1. Pemohon membawa berkas permohonan dan kelengkapannya yang telah disahkan oleh pihak Kelurahan ke staf pelaksana Kecamatan
  2. Setelah berkas permohonan diterima oleh staf Kecamatan, selanjutnya dinaikan ke Kasi Pemerintahan Desa/Kelurahan.
  3. Setelah Berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Kasi Pemerintahan Desa/Kelurahan dibuatkan Surat Rekomendasai dan diparaf selanjutnya dinaikan ke Sekretaris Camat.
  4. Setelah berkas dan surat rekomendasi diverifikasi oleh Sekretaris Camat dan diparaf, selanjutnya dinaikan ke Camat untuk ditandatangani.
  5. Setelah Surat Rekomendasi ditandatangani Camat, berkas dikembalikan ke staf pelaksana untuk dagendakan dan dicap selanjutnya diserahkan ke Pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Rekomendasi Surat Ijin Mendirikan Bangunan"