Surat Rekomendasi Tanda Daftar Gudang

  1. mengisi formulir permohonan
  2. akta pendirian dan akta pengesahan, akta perubahan dan SK perubahan
  3. foto copy NIB
  4. foto copy izin usaha belum efektif/efektif
  5. NPWP badan hukum jika dikuasakan surat kuasa diatas matrai 6000, KTP orang yang diberi Kuasa
  6. rekomendasi dari Dinas Teknis
  7. izin mendirikan Bangunan (IMB)
  8. Denah Lokasi Gudang
  9. izin usaha perdagangan
  10. sertifikat laik fungsi, untuk tanah/bangunan disewakan : perjanjian sewa tanah/bangunan. surat pernyataan tidak keberatan. KTP pemilik tanah/bangunan
  11. NPWPD (Nomor pokok wajib pajak daerah)
  12. foto copy BPJS
  13. foto copy sertifikat ketenagakerjaan

  1. pemohon menyampaikan berkas ke Kepala Dinas / Sekretaris
  2. disposisi Kepala Dinas/Sekretaris turun ke Bidang
  3. apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon
  4. apabila berkas lengkap tim survey turun kelapangan
  5. apabila setelah survey kelapangan tidak memenuhi kelayakan surat rekomendasi tidak bisa diproses
  6. apabila memenuhi sarat dan berkas lengkap maka surat rekomendasi bisa diproses
  7. Surat rekomendasi selesai dan diserahkan ke Pemohon

Apabila berkas sudah dinyatakan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Tanda Daftar Gudang

Dinas Perindagkop, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Seluma

Jln. RA Kartini Pematang Aur Tais

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Tanda Daftar Gudang"