Surat Pengantar SKT

  1. Membawa surat pengantar dari RT
  2. Membawa surat keterangan asal usul tanah (Surat keterangan Hibah/ Surat Jual beli) diketahui oleh Ketua RT
  3. Membawa surat Pernyataan bahwa tanah tersebut selama dalam penguasaan tidak ada pihak lain atau pihak pemerintah yang menggugat tanah tersebut (surat pernyataan ditandatangani diatas materai 6000 dan diketahui Ketua RT)

  1. Pemohon datang kekantor dengan membawa berkas persyaratan
  2. Berkas diserahkan kepada petugas bidang seksi Pemerintahan
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan pesyaratan, jika berkas belum lengkap maka berkas akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk dilengkapi terlebuh dahulu
  4. Jika berkas sudah lengkap maka akan langsung diproses dan diketik oleh operator
  5. Surat yang sudah diketik akan diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk diperiksa dan dikoreksi, jika semuanya sudah benar dan lengkap maka langsung dibubuhi paraf oleh Kasi Pemerintahan
  6. Surat Kemudian diserahkan ke Sekretaris Lurah untuk diperiksa dan di koreksi kembali, jika semua sudah benar dan lengkap akan dibubuhi paraf oleh seklur
  7. kemudian surat dinaikkan ke Lurah untuk ditandatangani
  8. Surat yang sudah ditandatangani akan diturunkan ke Seksi Pemerintahan untuk diberikan Nomor Agenda dan difotocopy sebagai arsip dan dokumen Kantor, kemudian surat asli akan diberikan Steempel Basah
  9. Surat Pengantar SKT selesai dan diserahkan kepada pemohon

Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKT

Kantor Lurah Dermayu JL. Lintas Bengkulu Tais KM. 30 Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKT"