Pembuatan Surat Pengantar Karta Keluarga

  1. surat pengantar dari rt/rw
  2. FC KK
  3. Pas poto 3x4 ( 3 Lembar)

  1. pastikan pemohon sudah melengkapi berkas
  2. kelengkapan berkas di sampaikan ke stap kelurahan
  3. setelah mengis formulir isian, diserahkan kembali ke staf.
  4. formulir isian di sampaikan ke kasi pemerintahan yang sudah di teliti.
  5. berkas yang suda di teliti oleh kasi pemerintahan,di sampaikaan ke sekretaris lurah.
  6. setelah dipriksa dan diteliti oleh sekretaris lurah, selanjutnya berkas di sampaikan ke lurah.
  7. Lurah meneliti kembali berkas. apabila sudah memenuhi syarat, maka berkas tersebut di Tanda Tangani Lurah secara langsung dan disampaikan kembali ke pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Kartu Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pengantar Karta Keluarga"