Pengelolaan Obat Gudang Farmasi Kabupaten

  1. Melampirkan dan Memberikan Surat LPLPO ( Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat ) yang ditanda tangani dan di stempel basah Puskesmas yang bersangkutan

  1. Melampirkan dan Memberikan Surat LPLPO ( Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat ) yang ditanda tangani dan di stempel basah Puskesmas yang bersangkutan
  2. Persyaratan diterima dan diproses Dinas Kesehatan

3 Hari Kerja Per 1 Puskesmas

Tidak Ada ( Gratis )

Pengelolaan Obat Gudang Farmasi Kabupaten

Dinas Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Obat Gudang Farmasi Kabupaten"