Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah Yang Diketahui Oleh Camat
  4. Harus Masuk Didalam Basis Data Terpadu (BDT)
  5. Apabila Syarat Nomor 4 Tidak Termasuk Dalam Basis Data Terpadu (BDT) Harus Membawa Surat Keterangan Diagnosa Dari Dokter

  1. Pemohon Menyampaikan Persyaratan Ke Dinas Sosial
  2. Melakukan Pemeriksaan Berkas
  3. Apabila Berkas Dinyatakan Lengkap, Maka Dilakukan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Penanda Tanganan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Oleh Yang Berwenang
  5. Penyerahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Ke Pemohon

Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Dinas Sosial Kabupaten Seluma

Jln.Jend.Basuki Rahmat Nomor 1 Pematang Aur Tais

Telp (0736) 9150037

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"