Surat Pengantar Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Membawa surat pengantar dari RT
  2. Mengisi formulir Pelaporan kelahiran Format F2.2 ditandatangani oleh pelapor diketahui Lurah
  3. Membawa surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/Rumah bersalin/Puskesmas/Poliklinik/Dokter Praktek/Bidan Praktek swasta/Surat Pernyataan daro Penolong Kelahiran jika tidak ada maka mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran
  4. Membawa foto copy Akta Nikan/ Akta Perkawinan orang tua
  5. Membawa kutipan akta perceraian orang tua apabila orang tua telah bercerai
  6. Membawa foto copy KK Orang Tua
  7. Membawa foto copy KTP Eluktronik Orang Tua (suami dan istri)
  8. Membawa foto copy 2 Orang saksi

  1. Pemohon datang dan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas Bagian Seksi Pelayanan Umum akan menerima berkas persyaratan
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan, jika persyaratan masih kurang maka akan dikembalikan lagi ke pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu
  4. Jika berkas sudah lengkap maka akan langsung diketik oleh operator
  5. Surat pengantar Akta Kelahiran yang sudah diketik akan diserahkan ke Kasi Pelayanan Umum untuk di periksa dan dikoreksi, jika semua sudah benar dan lengkap maka langsung dibubuhi paraf
  6. Surat kemudian akan diserahkan ke Sekretaris Lurah untuk diperiksa dan dikoreksi kembali, jika semuanya sudah benar dan lengkap maka akan dibubuhi paraf oleh Seklur
  7. Kemudian surat akan dinaikkan ke Lurah utuk ditandatangani
  8. Surat pengantar Penerbitan Akta Kelahiran sudah selesai ditandatangani akan turun ke seksi Pelayanan umum untuk diberikan nomor agenda dan difoto copy untuk arsip dan dokumen kantor, kemudian surat yang asli akan di berikan stemple basah
  9. Surat Pengantar Penerbitan Akta Kelahiran selesai dan langsung diserahkan kepada Pemohon

15 Menit

Setelah Berkas Persyaratan dinyatakan lengkap

Surat Pengatar Penerbitan Akta Kelahiran

Kantor Lurah Dermayu KM. 30 Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Penerbitan Akta Kelahiran"