Surat Pengantar Perekaman KTP Elektronik

  1. Menbawa surat pengantar dari RT
  2. Membawa foto copy KK berbasin NIK
  3. Mengisi Formulir Permohonan (F.1.21) (diketahui Lurah)

  1. Pemohon datang kekantor dengan membawa persyaratan
  2. Persyaratan diserahkan kepada petugas bagian Seksi Pelayanan umum untuk diperiksa kelengkapannya
  3. Jika berkas persyaratan dinyatakan belum lengkap maka akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu
  4. Jika berkas sudah lengkap akan langsung diketik oleh operator
  5. surat yang sudah diketik diserahkan ke Kasi Pelayanan Umum untuk diperiksa dan dikoreksi, jika semua sudah benar dan lengkap langsung dibubuhi paraf
  6. Surat kemudian diserahkan kepada Sekretaris Lurah untuk diperiksa kembali, jika sudah lengkap dan benar maka akan dibubuhi paraf ke dua
  7. Kemudian surat di naikkan ke Lurah untuk ditandatangani
  8. Surat yang sudah selesai ditandatangani turun ke Seksi Pelayanan Umum untuk diberikan nomor agenda dan difoto copy sebagai dokumen arsip, dan yang asli akan diberi stempel basah.
  9. Surat Pengantar Perekaman KTP Elektronik Selesai dan diserahkan kepada pemohon

Setelah Berkas Persyaratan dinyatakan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perekaman KTP Elektronik

Kantor Lurah Dermayu KM.30 Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Perekaman KTP Elektronik"