Surat Keterangan Domisili Penduduk

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT
  2. Membawa foto copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang kekantor dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas bagian seksi pelayanan umum
  3. Petugas seksi pelayanan umum akan memeriksa kelengkapan berkas, jika persyaratan dinyatakan belum lengkap maka akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk dilengkapi terlebi dahulu
  4. Jika berkas dinyatakan sudah lengkap maka akan langsung diserahkan kepada operator untuk diketik
  5. Setelah surat Keterangan Domisili selesai diketik akan diserahkan ke Kasi Pelayanan Umum untuk dikoreksi dan diperiksa, jika semuanya sudah lengkap dan benar maka akan langsung dibubuhi paraf
  6. Kemudian surat dinaikkan ke Sekretaris lurah untuk di periksa dan dikoreksi lagi, jika semua sudah benar dan lengkap maka seklur juga akan langsung membubuhi surat dengan paraf
  7. surat dinaikkan ke Lurah untuk ditandatangani
  8. Surat yang selesai ditandatangani akan turun kembali ke seksi Pelayanan Umum untuk diberi nomor agenda dan di foto copy sebagai arsip atau dokumen kantor, kemudian surat di stempel basah
  9. Surat Keterangan Domisili Selesai dan diserahkan kepada pemohon

Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Penduduk

Kantor Lurah Dermayu KM. 30 Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Penduduk"