Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa surat pengantar dari RT
  2. Membawa surat pernyataan tidak mampu yang bersangkutan ditandatangani di atas materai 6000, diketahui RT dan dibubuhi stempel Ketua RT
  3. Membawa foto copy KTP
  4. Membawa foto copy KK

  1. Pemohon datang ke Kantor Lurah dengan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Berkas diterima oleh petugas bagian Seksi Pelayanan Umum
  3. Berkas diperiksa oleh petugas, apabila berkas dinytakan belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu
  4. Jika persyaratan sudah lengkap maka surat akan diketik oleh Operator
  5. Surat yang sudah selesai diketik diserahkan ke Kasi Pelayanan Umum untuk di periksa dan dikoreksi, jika semuanya sudah lengkap dan benar langsung dibubuhi paraf
  6. Surat kemudian dinaikkan ke Sekretaris Lurah untuk diperiksa dan dikoreksi kembali, jika semua sudah benar dan lengkap maka surat akan dibubuhi paraf ke dua oelh seklur
  7. Kemudian surat dinaikkan ke Lurahuntuk ditandatangani
  8. surat yang sudah ditandatangani akan turun kembali ke seksi pelayanan umum untuk diberi nomor agenda dan difoto copy sebagai dokumen dan arsip kantor, kemudian surat di stempel basah
  9. Surat SKTM Selesai dan langsung diserahkan kepada pemohon

Setelah Berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Kantor Lurah Dermayu KM.30 Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"