Surat Keterangan Tanah (skt)

  1. Surat Keterangan dari kepala desa
  2. Surat keterangan penguasaan tanah
  3. Denah lokasi tanah
  4. Surat keterangan asal usul tanah
  5. Fhoto kopi KTP

  1. Pengantar SKT dimasukan ke bagian umum dan kepegawaian
  2. Dari bagian umum diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Ketertiban
  3. Kasi Pemerintahan dan Trantib memeriksa berkas SKT tadi apabila sudah lengkap memberi paraf
  4. Kasi Pemerintahan dan Trantib memeriksa berkas SKT tadi apabila sudah lengkap memberi paraf dan meneruskan SKT ke Sekcam
  5. Sekcam membubuhkan paraf serta diteruskan kepada camat untuk di tanda tangani
  6. Setelah ditanda tangani camat SKT tadi dikembalikan ke pemohon melalui bagian umum dan kepegawaian tadi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tanah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tanah (skt)"