Pencetakan Pengesahan Anak

  1. 1. Pemohon mengisi format F2.40
  2. 2. Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
  3. 3. Kutipan Akta perkawinan asli
  4. 4. KK dan KTP-el Pemohon
  5. 5. Kutipan Akta kelahiran Anak

  1. 1. Berkas diverifikasi oleh petugas verifikasi
  2. 2. Pemohon mendapat nomor antrian
  3. 3. Dokumen pemohon diinput oleh petugas Frontoffice
  4. 4. Dokumen pemohon selanjutnya dicetak oleh petugas backoffice
  5. 5. Registrasi hasil cetakan dokumen
  6. 6. Penyerahan hasil cetakan dokumen kepada pemohon

Waktu penyelesaian dokumen pencatatan pengesahan Anak maksimal 15 menit dihitung sejak dokumen pemohon mulai diinput oleh petugas frontoffice

Segala pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten gorontalo utara tidak dipungut biaya (Gratis)

Dokumen Pencatatan Pengesahan Anak (Akta Kelahiran)

layanan pengaduan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara ada dua. yaitu:
1. Dengan secara langsung/Tatap muka
2. Dengan tidak secara langsung melalui e-mail; gorutdisdukcapil@gmail.com atau telp (0442) 3110430

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan Pengesahan Anak"