Pencatatan Pengakuan Anak

  1. 1. Pemohon mengisi format F2.38
  2. 2. Surat pengantar dari Kepala desa/Lurah
  3. 3. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
  4. 4. KK dan KTP-el asli Ayah biologis dan ibu kandung
  5. 5. Kutipan akta kelahiran asli anak

  1. 1. Berkas diverifikasi oleh petugas verifikasi
  2. 2. Pemohon mendapat nomor antrian
  3. 3. Dokumen pemohon di input oleh petugas frontoffice
  4. 4. Dokumen pemohon di cetak oleh petugas backoffice
  5. 5. Registrasi Dokumen hasil cetakan
  6. 6. Penyerahan hasil cetakan dokumen kepada pemohon

Waktu penyelesaian dokumen Pencatatan Pengakuan Anak maksimal 15 menit dihitung setelah dokumen mulai diinput oleh petugas frontoffice

Segala pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten gorontalo utara tidak dipungut biaya (Gratis)

Dokumen Pencatatan Pengakuan Anak (Akta kelahiran Anak)

layanan pengaduan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara ada dua. yaitu:
1. Dengan secara langsung/Tatap muka
2. Dengan tidak secara langsung melalui e-mail; gorutdisdukcapil@gmail.com atau telp (0442) 3110430

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakuan Anak"