Pengangkatan Anak

  1. 1. Mengisi Format F2.35
  2. 2. Salinan putusan pengadilan tentang pengangkatan anak yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  3. 3. KK dan KTP-el Asli pemohon
  4. 4. Kutipan Akta kelahiran Anak

  1. 1. Berkas di verifikasi petugas verifikasi
  2. 2. Pemohon mendapatkan nomor antrian
  3. 3. Dokumen pemohon di input oleh petugas frontoffice
  4. 4. Dokumen pemohon di cetak oleh petugas Backofiice
  5. 5. Registrasi hasil cetakan dokumen pemohon
  6. 6. Penyerahan hasil cetakan dokumen kepada pemohon

Waktu penyelesaian permohonan dokumen pengangkatan anak maksimal 15 menit terhitung dokumen mulai diinput oleh petugas frontoffice

Segala pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten gorontalo utara tidak dipungut biaya (Gratis)

Dokumen Pengangkatan Anak

layanan pengaduan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara ada dua. yaitu:
1. Dengan secara langsung/Tatap muka
2. Dengan tidak secara langsung melalui e-mail; gorutdisdukcapil@gmail.com atau telp (0442) 3110430

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan Anak"