Akta Perceraian

  1. 1. Mengisi format F2.19
  2. 2. Salinan putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. 3. KK dan KTP-el asli yang lama pasangan suami-istri
  4. 4. Buku Nikah/Kutipan Akta perkawinan asli

  1. 1. Berkas Diverifikasi oleh petugas registrasi
  2. 2. Pemohon mendapatkan nomor antrian
  3. 3. Dokumen pemohon diinput oleh petugas frontoffice
  4. 4. Dokumen pemohon dicetak oleh petugas backoffice
  5. 5. Registrasi hasil cetakan dokumen
  6. 6. Penyerahan hasil cetakan dokumen kepada pemohon

Waktu penyelesaian akta perceraian maksimal 15 menit setelah dokumen pemohon di input oleh petugas frontoffice.

Segala pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten gorontalo utara tidak dipungut biaya (Gratis)

Dokumen Akta Perceraian

layanan pengaduan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara ada dua. yaitu:
1. Dengan secara langsung/Tatap muka
2. Dengan tidak secara langsung melalui e-mail; gorutdisdukcapil@gmail.com atau telp (0442) 3110430
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perceraian"