Akta Perkawinan

  1. 1. Pemohon mengisi format F2.12
  2. 2. Surat keterangan telah terjadi peristiwa perkawinan dari pemuka Agama/Pendeta atau Penghayat kepercayaan yang ditanda tangani
  3. 3. KK dan KTP-el asli calon pasangan suami istri
  4. 4. Pas Foto suami istri ukuran 4X6 cm (Foto Gandeng)
  5. 5. FC Kutipan Akta kelahiran suami-istri
  6. 6. Surat ijin dari komandan ( bagi Anggota TNI/Polri)
  7. 7. Surat Rekomendasi dari DUKCAPIL daerah asal (bila salah satunya dicatatatkan ditempat yang berbeda)

  1. 1. Berkas diverifikasi oleh petugas verifikasi
  2. 2. Pemohon mendapat nomor antrian
  3. 3. Dokumen pemohon diinput oleh petugas Frontoffice
  4. 4. Dokumen Dicetak oleh petugas BackOffice
  5. 5. Registrasi hasil cetakan dokumen
  6. 6. Penyerahan hasil cetakan dokumen kepada pemohon

Waktu penyelesaian dokumen permohonan akta perkawinan maksimal 15 menit dihitung setelah dokumen di proses/diinput oleh petugas frontoffice.

Segala pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten gorontalo utara tidak dipungut biaya (Gratis)

Dokumen akta perkawinan Suami dan Istri

layanan pengaduan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara ada dua. yaitu:
1. Dengan secara langsung/Tatap muka
2. Dengan tidak secara langsung melalui e-mail; gorutdisdukcapil@gmail.com atau telp (0442) 3110430

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perkawinan"