Pelayanan Humas

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis

  1. Pasien /keluarga menyampaikan pengaduan
  2. Staf pengelola menerima dan mencatat pengaduan
  3. Staf pengelola menyampaikan ke kasi humas dan bidang terkait
  4. Keluhan yang bersifat medis akan di sampaikan kepada dokter dimana akan di rapatkan di komite medic (jika perlu) untuk memberikan jawaban dan penjelasannya berdasarkan standar RSUD dr. Achmad Diponegoro. keluhan yang tidak bersifat medis, akan di atasi oleh bagian hubungan masyarakat dengan pihak yang terkait berdasarkan standar RSUD dr. Achmad Diponegoro Paling lambat 2x24 jam
  5. Dilakukan koordinasi dengan bidang terkait
  6. Penyampaian informasi/klarifikasi kepada masyarakat

Jangka waktu penyelesaian pelayanan Humas di selesaikan dalam kurun waktu 2x 24 jam , jika keluhan bersifat medis maka akan di tindaklanjuti oleh Tim Medik , jika keluhan bersifat administrasi maka akan di selesaikan pada saat itu juga.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Humas / Pengaduan

keluarga dan pasien bisa menyampaikan langsung keluhan kepada petugas humas layanan pengaduan atau bisa menghubungi : 

Website :      http://rsudadp.kapuashulukab.go.id

Email     :      cs.rsudpsu@gmail.com

Wa/sms :      0811-5656-000

Facebook:    RSUD putussibau

Twitter   :      @RsudCs

Instagram:    rsudputussibau

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Humas"