Akta Kematian

  1. 1. Mengisi Format F2.29
  2. 2. Surat Keterangan Kematian dari tempat peristiwa
  3. 3. KK Asli
  4. 4. KTP Asli yang meninggal

  1. 1. Berkas Diverifikasi oleh petugas verifikasi
  2. 2. Pemohon Mendapatkan nomor antrian
  3. 3. Dokumen pemohon di input oleh petugas front office
  4. 4. Dokumen pemohon di cetak oleh petugas BackOffice
  5. 5. Registrasi hasil cetakan dokumen
  6. 6. Penyerahan Dokumen hasil cetakan kepada pemohon

Waktu penyelesaian dokumen akta kematian maksimal 15 menit setelah dokumen di input oleh petugas front office

Segala pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten gorontalo utara tidak dipungut biaya (Gratis)

Dokumen Akta Kematian

layanan pengaduan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara ada dua. yaitu:
1. Dengan secara langsung/Tatap muka
2. Dengan tidak secara langsung melalui e-mail; gorutdisdukcapil@gmail.com atau telp (0442) 3110430

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"