Akta Kelahiran

  1. 1. Pemohon mengisi Format F2.01
  2. 2. Surat keterangan lahir dari RS/Dokter. Bidan Klinik atau SPTJM kebenaran kelahiran
  3. 3. Buku nikah/ Akta Perkawinan Asli (ditunjukan) atau SPTJM Kebenaran Perkawinan suami istri
  4. 4. Foto Kopi Ijazah (bagi yang memiliki)
  5. 5. KK Asli bagi penambahan Anggota keluarga

  1. 1. Berkas Diverifikasi oleh petugas verifikasi
  2. 2. Pemohon mendapatkan nomor antrian
  3. 3. Penginputan Dokumen oleh petugas FrontOffice
  4. 4. Pencetakan Dokumen oleh Backoffice
  5. 5. Registrasi hasil cetakan dokumen
  6. 6. Penyerahan dokumen hasil cetakan kepada pemohon

Waktu penyelesaian dokumen akta kelahiran maksimal 15 menit dihitung sejak dokumen pemohon di proses oleh petugas FrontOffice

Segala pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten gorontalo utara tidak dipungut biaya (Gratis)

Dokumen Akta Kelahiran

layanan pengaduan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara ada dua. yaitu:
1. Dengan secara langsung/Tatap muka
2. Dengan tidak secara langsung melalui e-mail; gorutdisdukcapil@gmail.com atau telp (0442) 3110430

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran"