Pindah Keluar

  1. 1. Pemohon mengisi F1.39
  2. 2. KK Asli pemohon

  1. 1. Berkas di verifikasi oleh petugas verifikasi
  2. 2. Pemohon mendapt nomor antrian
  3. 3. Penginputan Permohonan oleh Front office
  4. 4. Pencetakan Dokumen oleh BackOfficce
  5. 5. Registrasi hasil cetakan dokumen
  6. 6. Penyerahan hasil cetakan dokumen kepada pemohon

Waktu penyelesaian dokumen pindah keluar maksimal 15 menit dihitung sejak dokumen pemohon di proses oleh FrontOffice

Segala pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten gorontalo utara tidak dipungut biaya (Gratis)

Dokumen SKPWNI dan KK Baru (bagi yang pindah sebagian anggota keluarganya)

layanan pengaduan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara ada dua. yaitu:
1. Dengan secara langsung/Tatap muka
2. Dengan tidak secara langsung melalui e-mail; gorutdisdukcapil@gmail.com atau telp (0442) 3110430

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Keluar"