Waktu penyelesaian dokumen Pindah Datang penduduk maksimal 15 menit dihitung sejak dokumen pemohon diinput oleh petugas Front Office
Segala pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten gorontalo utara tidak dipungut biaya (Gratis)
Dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Serta Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anggota keluaraga berusia 17 tahun kurang 1 hari.
layanan pengaduan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara ada dua. yaitu:
1. Dengan secara langsung/Tatap muka
2. Dengan tidak secara langsung melalui e-mail; gorutdisdukcapil@gmail.com atau telp (0442) 3110430
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store