Pindah Datang

  1. 1. Mengisi Format F1.01 dan F1.16
  2. 2. SKPWNI dari daerah asal
  3. 3. KTP-el dan KIA Asli (Apabila tidak di tahan di daerah asal)
  4. 4. KK Asli bagi yang menumpang

  1. 1. Berkas Diverifikasi oleh petugas verifikasi
  2. 2. Mendapat nomor antrian
  3. 3. Penginputan oleh Front Office
  4. 4. Pencetakan oleh BackOffice
  5. 5. Registrasi hasil Dokumen
  6. 6. Penyerahan hasil cetakan dokumen kepada pemohon

Waktu penyelesaian dokumen Pindah Datang penduduk maksimal 15 menit dihitung sejak dokumen pemohon diinput oleh petugas Front Office

Segala pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten gorontalo utara tidak dipungut biaya (Gratis)

Dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Serta Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anggota keluaraga berusia 17 tahun kurang 1 hari.

layanan pengaduan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara ada dua. yaitu:
1. Dengan secara langsung/Tatap muka
2. Dengan tidak secara langsung melalui e-mail; gorutdisdukcapil@gmail.com atau telp (0442) 3110430

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Datang"