Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. 1. FC Kartu Keluarga
  2. 2. FC Ijazah / Akta pemohon
  3. 3. Suket dari kepolisian setempat bagi yang hilang KTP-elnya

  1. 1. Berkas Diverifikasi
  2. 2. Mendapat Nomor Antrian
  3. 3. Penginputan oleh petugas Front Office
  4. 4. Pencetakan oleh back oFfice
  5. 5. Registrasi hasil dokumen
  6. 6. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Waktu penyelesaian dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) selama 10 menit sejak dokumen permohonan di input oleh petugas front office

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)

layanan pengaduan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara ada dua. yaitu:
1. Dengan secara langsung/Tatap muka
2. Dengan tidak secara langsung melalui e-mail; gorutdisdukcapil@gmail.com atau telp (0442) 3110430

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Whatsapp (082190271087) atau via Fb LANDA (Layanan Pengaduan)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"