Waktu penyelesaian dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) selama 10 menit sejak dokumen permohonan di input oleh petugas front office
Tidak dipungut biaya
Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
layanan pengaduan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara ada dua. yaitu:
1. Dengan secara langsung/Tatap muka
2. Dengan tidak secara langsung melalui e-mail; gorutdisdukcapil@gmail.com atau telp (0442) 3110430
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store