Biodata Penduduk

  1. 1. Mengisi format F1.01 dan F1.15
  2. 2. Foto Kopi Ijazah/ Akta Kelahiran (bila memiliki)

  1. mengisi format F1.01
  2. membawa fc ijazah/ Akta kelahiran

waktu penyelesaian Biodata Penduduk maksimal 10 menit dihitung mulai diimput oleh front office

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

ADA DUA LAYANAN PENGADUAN BAGI PEMOHON

1. DENGAN  SECARA LANGSUNG / TATAP MUKA 

2. DENGAN TIDAK SECARA LANGSUNG ( MELALUI e-mail gorutdisdukcapil@gmail.com atau telp. (0442) 3110430

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Whatsapp (082190271087) atau via Fb LANDA (Layanan Pengaduan)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Biodata Penduduk"