Pengajuan Pencantuman Gelar

  1. Surat Pengantar Skpd
  2. Surat Permohonan Usul Pencantuman Gelar
  3. Fotocopy Sah Sk Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy Sah Izin Belajar/Tugas Belajar
  5. Fotocopy Sah Ijazah Dan Transkrip Yang Diusulkan
  6. Print Out Forlap Dikti
  7. Akreditasi Program Studi
  8. Fotocopy SK jabatan terakhir
  9. Fotocopy PAK bagi pemangku JFT yang menyatakan pendidikan yang baru sudah masuk dalam PAK
  10. Bukti Setor tugas akhir/skripsi/tesis/disertai dari dinas

  1. Menerima, meneliti dan melakukan cek list kelengkapan berkas pencantuman gelar
  2. Menganalisa dokumen yang diajukan, kaitannya dengan Ijazah yang dimiliki serta jenjang kepangkatan yang dimiliki
  3. Membuat konsep surat usulan pencantuman gelar ke Kanreg VIII BKN
  4. Mencetak usulan pencantuman gelar ke Kanreg VIII BKN berdasarkan konsep
  5. Mengoreksi surat usulan pencantuman gelar ke Kanreg VIII BKN
  6. Pemarafan surat usulan ke Kanreg VIII BKN
  7. Penandatanganan surat usulan ke Kanreg VIII BKN
  8. Mengetik konsep surat pencantuman gelar
  9. Paraf dokumen pencantuman gelar
  10. Penandatanganan Surat Pencantuman Gelar
  11. Penomoran, pengarsipan, merekap kedalam buku agendaris
  12. Memberikan informasi kepada pemohon bahwa surat pencantuman gelar sudah selesai

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pencantuman Gelar

Telp/Fax : (0518) 3021469 Email : bkdtanahbumbu@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pencantuman Gelar"