Klinik Konsultasi Pengawasan Dan Program Kerja

  1. 1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. 2. Dokumen Yang berkenaan dengan apa yang akan dikonsultasikan (Tidak Wajib)

  1. 1. Tamu Datang Ke Kantor Inspektorat Kabupaten Seluma
  2. 2. Tamu Datang Ke Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. 3. Tamu Mengisi Buku Tamu dengan data identitas diri Sesuai KTP
  4. 4. Tamu Dihadapkan dengan Auditor Pada Irban Yang Bersangkutan
  5. 5. Tamu Melakukan Konsultasi

Konsultasi Ini dilayani hanya dalam Satu Hari Jam Kerja 

Konsultasi ini tidak dipungut biaya 

Konsultasi Pengawasan dan Program Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Konsultasi Pengawasan Dan Program Kerja"