Penyambungan Kembali Sambungan PDAM

  1. 1. Membawa Rekening Pembayaran Air Terakhir.

  1. Melunasi Tunggakan Rekening Air dan Biaya Penyambungan Kembali ke Kantor PDAM.
  2. Menunggu proses pembuatan Surat Perintah Kerja (SPK) Penyambungan Kembali terbit untuk dilakukan penyambungan kembali di rumah.
  3. Penyambungan dan Pemasangan Meter Air kembali ke rumah pelanggan.

1. Pembayaran 1 hari kerja.

2. Pembuatan SPK 3 hari kerja.

3. Penyambungan Kembali 1 hari kerja.

1. Biaya Penyambungan Kembali Rp.50.000,-

2. Biaya Segel Meter Rp.25.000,-

3. Pemutusan Sementara dilakukan untuk pelanggan dengan tunggakan lebih dari 2 bulan.

4. Bila 3 bulan setelah pemutusan sementara tidak dilakukan pelunasan tunggakan rekening, sambungan air akan diputus permanen dan untuk penyambungan kembali diperhitungkan sebagai pelanggan baru setelah tunggakan diselesaikan.

5. Mengacu kepada Perwali No.30 tahun 2014.

Penyambungan Kembali Sambungan PDAM Yang Diputus Sementara

Kantor PD. Air Minum Kota Ambon

Jln. Slamet Riyadi, Ambon 97124

Telepon 0911-351733

Telepon Pengaduan 0911-341931

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyambungan Kembali Sambungan PDAM"