Izin usaha

  1. Surat Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah
  2. Surat Permohonan yang bersangkutan
  3. Surat keterangan persetujuan tetangga
  4. Mengisi Formulir izin dari Dinas Perizinan Kabupaten (bermaterai)
  5. Pakta Integritas ( bermaterai)
  6. Surat pernyataan pemohon (bermaterai)
  7. Fotocopy KTP pemohon

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan ke ruangan seksi PMDK Kecamatan
  2. Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas , apabila dinyatakan lengkap akan di proses (diagenda dan Penerbitan Surat rekomendasi)
  3. Verifikasi oleh Kasi PMDK dan Sekcam (Paraf)
  4. Penandatanganan surat rekomendasi oleh Camat/mewakili
  5. Berkas difotocopy oleh pemohon untuk arsip di Kecamatan
  6. Berkas diserahkan kembali kepada petugas untuk pengecapan ,lalu berkas yang asli diserahkan kepada pemohon dan pelayanan selesai

Setelah berkas dinyatakan lengkap 

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi izin usaha

Kantor Camat Sukaraja Jalan raya Bengkulu -Tais Km.27,5

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin usaha "