Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Lembar resep dari dokter (Pasien Umum dan Pasien BPJS)
  2. Lembar Jaminan dari BPJS (Pasien BPJS)
  3. Pemberian harga obat dan bhp dari petugas di apotek (Pasien Umum)
  4. Pembayaran di loket kasir dengan membawa nota pembayaran dari apotek (Pasien Umum)
  5. Menyerahkan bukti nota pembayaran ke petugas apotek (Pasien Umum)

  1. Pasien Rawat Jalan BPJS 1. Pasien / keluarga pasien meyerahkan resep di Apotek instalasi Farmasi rumah Sakit 2. Apoteker memeriksa kelangkapan resep (nama dokter, nama pasien, umur pasien, alamat pasien, nama obat, dosis obat, aturan pakai obat, dll) disertai dengan jaminan BPJS untuk pasien JKN 3. Petugas administrasi melakukan pengentrian di computer mengenai resep obat dan stock obat 4. Asisten Apoteker membuat label atau etiket obat 5. Asisten Apoteker menyiapkan obat seseuai resep dokter 6. Pengecekkan obat oleh apoteker 7. Penyerahan obat kepada pasien/ keluarga pasien
  2. Pasien Rawat Inap BPJS 1. Pasien / keluarga pasien meyerahkan resep disertai jaminan BPJS untuk pasien JKN di Apotek instalasi Farmasi rumah Sakit 2. Apoteker memeriksa kelangkapan resep (nama dokter, nama pasien, umur pasien, alamat pasien, nama obat, dosis obat, aturan pakai obat, dll) disertai jaminan BPJS untuk pasien JKN 3. Petugas administrasi melakukan pengentrian di computer mengenai resep obat dan stock obat 4. Asisten apoteker mencatat dibuku pasien mengenai obat-obat yang di resepkan dokter 5. Asisten Apoteker membuat label atau etiket obat 6. Asisten Apoteker menyiapkan obat seseuai resep dokter 7. Pengecekkan obat oleh apoteker 8. Penyerahan obat kepada pasien/ keluarga pasien
  3. Pasien Umum 1. Pasien / keluarga pasien meyerahkan resep di Apotek instalasi Farmasi rumah Sakit 2. Apoteker memeriksa kelangkapan resep (nama dokter, nama pasien, umur pasien, alamat pasien, nama obat, dosis obat, aturan pakai obat, dll) Petugas administrasi melakukan pengentrian di computer mengenai resep obat dan stock obat 3. Asisten apoteker membuat harga obat untuk resep dokter 4. Asisten Apoteker membuat label atau etiket obat 5. Asisten Apoteker menyiapkan obat seseuai resep dokter 6. Pengecekkan obat oleh apoteker 7. Penyerahan obat kepada pasien/ keluarga pasien

Pelayanan obat jadi : Kurang lebih 30 menit terhitung mulai pada waktu resep dimasukan di instalasi farmasi rumah sakit dan semua persyaratan lengkap.

pelayan obat racikan : kurang lebih 60 menit terhitung mulai pada waktu resep di masukan di instalasi farmasi rumah sakit dan persyaratan lengkap.

Pasien Umum : Permenkes No 59 Tahun 2014 tentang standar tarif JKN

Pasien BPJS : Paket INACBGS

Pelayanan Farmasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"