Pelayanan obat jadi : Kurang lebih 30 menit terhitung mulai pada waktu resep dimasukan di instalasi farmasi rumah sakit dan semua persyaratan lengkap.
pelayan obat racikan : kurang lebih 60 menit terhitung mulai pada waktu resep di masukan di instalasi farmasi rumah sakit dan persyaratan lengkap.
Pasien Umum : Permenkes No 59 Tahun 2014 tentang standar tarif JKN
Pasien BPJS : Paket INACBGS
Pelayanan Farmasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store