Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. kartu JKN/KIS

  1. Pasien Datang
  2. Pendaftaran dilakukan oleh keluarga/pengantar
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Pengambilan obat
  6. Penyelesaian administrasi
  7. Pasien pulang/dirawat/dirujuk

Kecepatan pelayanan dokter di gawat darurat adalah sejak pasien itu datang sampai mendapat pelayanan dokter

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Perda Kabupaten Minahasa Nomor 5 Tahun 2015

2. Pasien JKN : Sesuai Permenkes 59 Tahun 2014

Pelayanan pasien gawat darurat

1. Website : www.rsudtondano.com

2. SMS/WA No. 082326263131

3. Kotak Pengaduan

4. Telepon : 0431 - 321171

5. Email : rsudsamratulangi@yahoo.co.id

                samratulangirsud@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"