Administrasi

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Copy Ijasah Pendidikan terakhir
  3. Copy Sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
  4. Copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
  5. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  7. Copy Ijasah Pendidikan terakhir
  8. Copy Sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
  9. Copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
  10. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

  1. masyarakat/pencari kerja mengambil nomor antrian
  2. masyarakat/pencari kerja menunggu dipanggil
  3. masyarakat/pencari kerja menyerahkan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi kepada petugas pelayanan
  4. bila persyaratan sudah lengkap, maka petugas mencetak kartu AK/1
  5. masyarakat/pencari kerja diminta memeriksa ulang data-data dalam kartu AK/1
  6. masyarakat/pencari kerja diminta menandatangani kartu AK/1 dibagian foto
  7. masyarakat/pencari kerja meminta pengesahan dan cap stempel kartu AK/1
  8. masyarakat/pencari kerja diberikan informasi lowongan kerja yang ada
  9. Masyarakat/pencari kerja mengambil nomor antrian
  10. Masyarakat/pencari kerja menunggu dipanggil
  11. Masyarakat/pencari kerja menyerahkan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi kepada petugas pelayanan
  12. Bila persyaratan sudah lengkap, maka petugas mencetak kartu AK/1
  13. Masyarakat/pencari kerja diminta memeriksa ulang data-data dalam kartu AK/1
  14. Masyarakat/pencari kerja diminta menandatangani kartu AK/1 dibagian foto
  15. Masyarakat/pencari kerja meminta pengesahan dan cap stempel kartu AK/1
  16. Masyarakat/pencari kerja diberikan informasi lowongan kerja yang ada

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK/1)

Kotak Saran dan melalui telp. 0361- 9009259 setiap hari kerja mulai Pk. 08.30 wita s/d 14.30 wita kecuali Jumat s/d pk. 11.00 wita. Petugas dibawah tanggung jawab Kasi dan Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store